Hermanto mengatakan penurunan harga tiket sebesar 5 persen ke-11 kereta api tersebut berlaku mulai 1 Februari 2015. Kereta api yang diturunkan tarifnya tersebut merupakan kereta jarak dekat, sedang, dan jarak jauh.
“Tetapi tidak berlaku bagi kereta rel listrik (KRL), karena KRL berdasarkan tarif dasar listrik (TDL) penentuan tarifnya. Bagi yang sudah memesan tiket sejak tiga bulan lalu, maka akan diatur mekanismenya,” tutur Hermanto dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT