Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Nyoman Wiratmaja mengaku, saat ini jajarannya tengah mengkaji empat opsi status SKK Migas yang nantinya bakal dicantumkan pada draf revisi UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas versi pemerintah.
"Empat opsi ini sudah dikerucutkan dari banyak opsi yang ada. Tapi yang paling ideal BUMN Khusus karena negara (sebenarnya) tidak boleh berkontrak dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama)," ungkap Wiratmaja seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa malam (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk opsi ketiga, pemerintah juga mengkaji pemberian wewenang kepada Pertamina untuk mengelola wilayah kerja migas yang bagus dan mudah dengan sebelumnya berkoordinasi pemerintah pusat dan daerah.
"Opsi-opsi ini masih dibicarakan antara pemerintah, SKK Migas, dan Pertamina. Sementara pemerintah masih menunggu rekomendasi Tim Reformasi (Tata Kelola Migas) yang saat ini mengkaji status SKK Migas kedepannya," tutur Wiratmaja.
Wiratmaja menargetkan, pembahasan dan penentuan status SKK Migas ke depan bisa selesai sebelum akhir Juni 2015. Ini dilakukan lantaran perubahan status SKK Migas akan dimasukan kedalam draf revisi UU Migas yang sedianya bakal dibahas bersama DPR pada Juli mendatang.
Di kesempatan berbeda, anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radhi mengatakan rekomendasi mengenai status SKK Migas ditargetkan bisa selesai akhir Februari. Untuk itu, komite yang juga dikenal dengan Tim Antimafia Migas tersebut akan mulai membahas opsi tadi mulai hari ini.
"Pekan ini, kami akan rapat soal SKK Migas. Kalau saya sendiri lebih cenderug, SKK Migas jadi BUMN Khusus," kata Fahmi. (gir/gir)