Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 4/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 714 yang diteken Susi pada 15 Januari 2015 lalu.
Melalui aturan tersebut, Susi menjelaskan WPP 714 yang meliputi Laut Banda dan Teluk Tolo merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) sehingga perlu dilakukan larangan penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampiran peraturan menteri tersebut mengungkapkan, WPP 714 merupakan lokasi ikan thunnus albacares atau ikan tuna sirip kuning melakukan pemijahan dan bertelur secara alami setiap Oktober sampai Desember setiap tahun. WP 714 sendiri terletak di titik koordinat: 126–132 derajat bujur Timur; 4–6 derajat lintang Selatan. (gen)