"Konsultan pajak yang ketahuan tidak profesional dan tidak melakukan tugas seahrusnya, akan langsung kami cabut izinnya. Apalagi hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 111" ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan bahwa konsultan pajak seharusnya tidak melakukan penghalalan segala cara untuk melakukan penghindaran pajak dan memberikan saran yang tak tepat bagi subyek pajak. Bahkan pihaknya tak segan-segan memidanakan para konsultan pajak jika ternyata apa yang ia lakukan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan mengingat pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Apalagi, pajak memiliki efek pengganda yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi alih-alih hanya sekedar menjadi penerimaan negara.
Selama tahun 2014, Kementerian Keuangan telah memberikan izin praktek kepada kurang lebih 1.800 konsultan pajak yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 958 konsultan, sertifikat B sebanyak 801 konsultan, dan seritifikat C sebanyak 181 konsultan. Untuk tahun 2015, terdapat 1.079 konsultan pajak yang akan mendapatkan izin praktek yang terdiri dari sertifikat A sebanyak 415, sertifikat B sebanyak 473, dan sertifikat C sebanyak 191.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,6 triliun atau naik dari target dalam APBN 2015 sebelumnya Rp 1.201,7 triliun. Terdiri dari Pajak Non Migas Rp 1.244,7 triliun dan PPh Migas Rp 50,9 triliun.
Jika ditambah target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 188,93 trillion mama total target penerimaan perpajakan tahun ini mencapai Rp 1.484,6 triliun, naik Rp 104,6 triliun dari target dalam APBN 2015 Rp 1.380 triliun. (gen)