Menurut Susi, akibat kebijakan moratorium kapal serta larangan transhipment atau bongkar muatan di tengah laut untuk kapal ikan yang diterapkan secara ketat, telah membuat para pengusaha memutar otak memanipulasi petugas yang hendak melakukan penindakan.
“Terakhir di Ambon, kami tangkap kapal dengan muatan 900 ribu kilogram ikan dan udang. Mereka bilang punya nota pembelian di tengah laut yang resmi, padahal tahu kalau itu dilarang. Artinya para pengusaha ini mencoba segala cara untuk keluar dari jerat hukum,” kata Susi dalam diskusi publik “Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” yang digelar CNN Indonesia Forum hari ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Udangnya kalau perlu kita bagikan ke masyarakat. Saat ini kan seafood barang mahal, barang ekslusif. Nelayan kita tanya, bekerja setahun saja mereka tidak mampu beli kakap merah. Menyedihkan,” tegasnya.
Ikuti diskusi “Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” secara streaming melalui cnnindonesia.com. (gen)