"Kami ingin keluarkan aturan, 0-4 mil itu tidak boleh ada pancing industri dengan jaring," ujar Susi dalam diskusi Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia yang digelar CNN Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (27/1).
Alasan utama dari kebijakan tersebut, kata Susi, karena zona perairan laut hingga 4 mil dari tepi pantai merupakan areal pemijahan ikan. Karenanya, zona tersebut harus dikonservasi dari kegiatan tangkap skala industri yang dapat menjaring benih-benih ikan yang belum layak konsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini sudah mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat dan nelayan lokal, yang rata-rata mencari ikan dengan kapal kecil dan peralatan sederhana. Asumsinya, kata Susi, kapal-kapal dengan kapasitas mesin di atas mesin 5 gross tonage (GT) bisa melaut lebih dari 4 mil sehingga jika diketahui masih ada yang menangkap ikan di zona yang sudah ditentukan, maka akan ditertibkan.
"Jadi pelarangan ini bukan untuk orang dari luar pulau, hanya untuk masyarakat lokal setempat, karena kearifan lokal harus dijaga," tuturnya. (ags/ags)