Wamenkeu: 300 Petugas Pajak 'Nakal' Terkena Sanksi Tegas

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 15:21 WIB
Jumlah petugas pajak yang terbukti melanggar dan terkena sanksi terus meningkat, dari 227 orang pada 2012 menjadi 245 orang pada 2013 dan 300 orang pada 2014.
Serah terima jabatan Direktur Jenderal Pajak dari Fuad Rahmany kepada pejabat sementara Mardiasmo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat. Senin (1/12). (CNNIndonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan telah menindak 300 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pelanggaran selama periode 2014. Jumlah pelanggar meningkat 22 persen dibandingkan dengan temuan tahun sebelumnya yang sebanyak 245 pegawai.

"Saya ingin sampaikan bahwa kami tak segan-segan melibas pegawai pajak kita yang melanggar," ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Jakarta, Selsa (27/1).

Mardiasmo mengatakan beragam sanksi telah diberikan, mulai dari teguran lisan, penundaaan pembayaran gaji, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Sayangnya, Mardiasmo enggan membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan fiskus tersebut.

"Tahun 2012 total pegawai yg kena sanksi ada 227 pegawai, tahun 2013 ada 245 yang kena sanksi dan pada tahun 2014 terdapat 300 pegawai yang kena sanksi. Bahkan saat ini sudah ada 29 pegawai yang kita dapatkan mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian dengan tidak hormat" tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kebijakan tegas ini dilakukan dalam rangka melanjutkan reformasi pajak secara menyeluruh. Mardiasmo berharap setelah ini para pegawai pajak tidak berani lagi melakukan pelanggaran karena sanksinya cukup berat.

"Itu bukti kalau kita membersihkan oknum-oknum yang tidak sesuai dengan visi pemerintah. Kita akan tegakkan disiplin dan harus agar Dirjen Pajak benar-benar bertransformasi sebagai lembaga yang berani," tuturnya.

(ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER