CNN Indonesia menelusuri harta kekayaan Sigit melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Sigit diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2011 ketika dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar yang beralamat kantor di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Harta tidak bergerak Rp 21,17 miliar berupa 14 aset berbentuk bangunan, tanah di Jakarta, Bandung, dan Bogor;
2. Harta bergerak Rp 360 juta berupa tiga mobil;
3. Harta bergerak lainnya Rp 390 juta berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik;
4. Giro dan setara kas lainnya Rp 21,25 juta dan US$ 1.800;
5. Piutang sebesar US$ 37.736
Harta Bertambah 61,23 Persen
Jumlah harta Sigit diketahui naik signifikan jika dibandingkan saat dirinya melaporkan hartanya pada 31 Desember 2009 lalu ke KPK. Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan jumlah harta kekayaan sebanyak Rp 13,88 miliar (kekayaan dalam bentuk dolar hanya sebesar US$ 55). Sehingga jika dikalkulasi harta Sigit bertambah sebanyak 61,23 persen.
Belum diperoleh keterangan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro terkait kapan dirinya akan melantik Sigit sebagai Dirjen Pajak. Sigit sendiri tidak meresponse upaya konfirmasi yang dilakukan CNN Indonesia melalui panggilan telepon.
Namun dalam bersaing memperebutkan kursi Dirjen Pajak melalui mekanisme lelang jabatan, Sigit diketahui berhasil menyingkirkan tiga kandidat lainnya yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari, dan Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak Ranu Handanu.
Sigit menggantikan posisi Dirjen Pajak yang ditinggalkan Fuad Rahmany yang memasuki masa pensiun akhir tahun lalu. Sementara saat ini kursi Dirjen Pajak diisi oleh Mardiasmo sebagai Pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. (gen)