"Kami menjualnya di harga US$ 10 dolar per MMBTU, sementara pembeli mintanya US$ 8 dolar per MMBTU. Jadi, belum cocok," kata Amien saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (29/1).
Berdasarkan catatan SKK Migas, puluhan kargo LNG yang belum terjual tersebut berasal dari sisa kontrak LNG Badak IV dan LNG Korea II (20,4 kargo), yang masing-masing berakhir pada 2013 dan Oktober 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien menerangkan salah satu konsumen domestik yang tidak mampu menyerap LNG adalah PT PGN Tbk dan PT PLN (Persero), masing-masing satu kargo. Menurutnya, PGN tidak bisa menyerap LNG karena tempat penampungan gas dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung belum siap.
Adapun sektor transportasi yang sebelumnya diprediksi bisa menyerap alokasi gas sebanyak 46 juta kaki kubik per hari (mmscfd), realitanya hanya mampu menyerap 6 mmscfd. Demikian halnya dengan distribusi melalui jaringan gas kota, dari target 7,3 mmscfd yang terealisasi hanya 3 mmscfd. "Selain karena harga, juga karena kendala user yang belum siap," katanya. (ags/gen)