"Kami sudah diskusi dengan DPR agar kebijakan tax amnesty ini segera diterapkan, karena perlu undang-undang untuk melaksanakannya," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada CNN Indoensia, Sabtu (31/1).
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak orang kaya di Indonesia yang sengaja menyimpan uangnya di lua negeri, seperti Singapura dan Belanda, karena memanfaatkan tax treaty," tuturnya.
Dengan penerapan tax treaty, lanjut Dadang, diharapkan wajib pajak orang kaya mau untuk menarik asetnya ke Tanah Air dan meningkatkan kepatuhan pajak yang bersangkutan.
"Kami akan berikan tax amnesty, jadi mereka hanya membayar (pajak) 2-3 persen atau maksimal 5 persen saja. Dengan begitu duinya masuk Indoneisa, bisa digunakan untuk bangun pabrik dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menilai belum saatnya pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, setidaknya untuk tahun ini.
Menurut Andin, masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Selain belum adanya landasan hukum, pemerintah juga belum memiliki data base wajib pajak yang lengkap.
“Perlu kajian yang mendalam untuk bisa dilakukan. Pertama, dasar hukumnya kuat. Kedua, kalau bisa ini kita lakukan sekali saja. Yang ketiga, data basenya harus kuat. Kalau data basenya tidak kuat, potensi tax amnesty juga tidak akan tercapai,” kata Andin, belum lama ini. (ags/ags)