"Tadi dalam keputusan rapat bersama dengan stakeholder ada permintaan masa transisi. Ya kita akan penuhi, nanti dikaji dua bulankah atau 3 bulankah, tetapi mereka (nelayan) hanya boleh beroperasi di wilayah 12 mil mereka," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/2).
Pemberlakuan masa transisi, kata Susi, karena mempertimbangkan protes dari para nelayan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa, Lampung, Sibolga, dan Tapanuli Tengah. Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan beban biaya yang harus ditanggung nelayan untuk mengganti alat tangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menekankan perlunya masa transisi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Dia berharap dalam masa transisi tersebut pemerintah dapat memberikan insentif berupa pemberian edukasi tentang alat tangkap ikan yang benar, serta mengupayakan kemudahan pembiayaan bagi nelayan melalui perbankan. (ags/gen)