Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014 tertanggal 31 Desember 2014, operator bandara harus menutup loket penjualan tiket (ticketing counter) di dalam area terminal penumpang.
"Usaha penertiban bagus dong", ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi kepada CNN Indonesia melalui telepon, Senin malam (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan dari maskapai tentu ada, menurut saya," ujarnya.
"Diperlukan sosialisasi ke masyarakat. Kami juga harus melakukan dorongan karena banyak hal-hal teknis yang perlu dilakukan di airport khususnya dengan layanan di airport. Jadi bukan semata-mata penjualan karena sering ada refund tiket kalau ada penumpang yang tidak jadi terbang," ujarnya.
Handayani, Direktur Komersial Garuda Indonesia, mengatakan pemegang tiket Garuda tidak perlu khawatir terkait berkurangnya pelayanan akibat ditutupnya loket tiket di bandara.
"Untuk layanan customer services seperti refund ticket, upgrade class dan redeempt mileage masih dilayani di airport," ujar Handayani melalui pesan singkat.
Dia menambahkan loket tiket Garuda di bandara nantinya akan diubah menjadi loket layanan pelanggan (customer service counter). (ags/ags)