"Yang laki-laki di tahan di Lapas Porong, Sidoarjo, sedangkan istrinya ditahan di Lapas Wanita Malang," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2).
Eksekusi kedua pasutri tersebut mengacu pada Surat Izin Penyanderaan No. SR-369/KM yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 28 Januari 2015. Pada tanggal yang sama, menyusul terbit Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak SR-013/WPJ.11/KP.03/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KMS adalah warga negara Indonesia berusia 42 tahun. Dia masuk Lapas Wanita Malang pukul 24.00 WIB (Senin, 2 Februari 2014)," jelas Dadang.
Sebelumnya, telah lebih dulu disandera SC yang merupakan Penanggung Pajak PT DGP, karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
Selanjutnya dilakukan penagihan dengan sejumlah tahapan, yakni melayangkan Surat Teguran, disusul Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Karena tidak mendapat respon positif, dilakukan upaya berikutnya berupa pemblokiran harta penanggung pajak dan pencekalan. Terakhi baru dilakukan penyanderaan fisik. (ags/ags)