"Kami memastikan daerah akan mendapatkan hak partisipasi sesuai kekuatannya (cashcall). Yang jelas mereka tidak boleh menggandeng calo-calo," kata I Gusti Nyoman Wiratmaja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, Senin (2/2).
Untuk memastikan PI dapat dimanfaatkan dengan baik, jelas Wiratmaja, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya ini dilakukan untuk mengawasi laporan keuangan dan penggunaan dana dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas oleh Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah. Adapun untuk pengelolaan blok migas yang telah berakhir, sekurang-kurangnya 10 persen ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004. Untuk itu, kontraktor sebelumnya harus membuat rencana pengembangan atau Plant of Development lanjutan.
Dalam kasus pengelolaan gas blok Mahakam di Kalimantan Timur, Pemerintah memastikan akan memberi sedikitnya 10 persen PI ke Pemda. "Kami sedang menghitung. Mudah-mudahan akhir Februari ini keputusan bisa keluar," tutur I Gusti Nyoman Wiratmaja. (ags/ags)