“Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) sudah mengadakan tes lab (laboratorium) terhadap beberapa pakaian bekas memang ternyata mengandung bakteri atau virus-virus yang berbahaya bagi konsumen kita. Dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan dan bersama instansi-instansi terkait lain akan coba menertibkan impor pakaian bekas yang memang itu dilarang,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Partogi, Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, hanya memperbolehkan impor barang dalam keadaan baru. Namun, realitanya sampai saat ini pakaian bekas impor masih beredar di pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau barang yang sudah beredar tidak bisa kami apa-apain. Tapi jelas bahwa barang-barang tersebut adalah produk impor ilegal, menurut saya. (Masuknya pekaian bekas) ini harus kita hentikan dan sedang kita koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk supaya betul-betul (pakaian bekas) itu tidak dapat masuk ke pasar,” tuturnya.
Mendag menilai peredaran pakaian bekas impor dapat mengancam perkembangan industri garmen dalam negeri. Karenanya, menjadi kewajiban instansinya untuk melakukan penertiban. (ags/gen)