Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyebutkan data total perdagangan (ekspor dan domestik) ketiga spesies sebelum diterbitkannya Permen KP No. 1/2015 dalam keadaan hidup mencapai 1.002.130 ekor. Sesudah diterbitkannya aturan, ekspor dalam keadaan hidup tinggal 490.529 ekor.
Sedangkan perdagangan kepiting, lobster dan rajungan yang mati, sebelum ada Permen mencapai 136.031 kilogram dan sesudah Permen, perdagangan kepiting, lobster dan rajungan yang mati mencapai 106.872 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data BKIPM, untuk periode 1-14 Januari 2015 atau sebelum diterbitkannya Permen KP No. 1/2015, ekspor kepiting dan lobster masing-masing 120.107 ekor dan 61.979 ekor dalam keadaan hidup.
Sementara pada periode 15 Januari hingga 2 Februari 2015 atau sesudah Permen dikeluarkan, ekspor kepiting, lobster dan rajungan dalam keadaan hidup menurun tajam masing-masing 16.511 ekor, 10.655 ekor, dan 3.500 ekor. Sedangkan dalam keadaan mati ekspor kepiting dan lobster juga turun masing-masing 5 kilogram dan 3.320 kilogram. (ded/ded)