Agus Priyono, Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat setidaknya ada dua modus ekspor baru yang dilakukan para pengusaha untuk menghindari pengawasan petugas BKIPM.
Cara pertama adalah, lobster dan kepiting bertelur dimasukkan ke dalam kotak dan dibekukan sehingga ketika melewati mesin pemindai khusus yang dimiliki petugas BKIPM, telur tersebut tidak terdeteksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menangkap lebih banyak aksi tipu-tipu tersebut, Agus mengaku telah menginstruksikan para petugasnya dilapangan untuk menambah persentase pengambilan sample hewan ekspor di bandara.
Sebelumnya Agus mengumumkan ada setidaknya 10 bandara di Indonesia yang digunakan para eksportir nakal untuk mengirim kepiting, rajungan, dan lobster terlarang kepada pembelinya di luar negeri. Beruntung, otoritas bandara telah mengeluarkan penolakan ekspor di 10 bandara tersebut yaitu:
1. Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 13.636 ekor, dan 6.736 kilogram (kg) dalam kondisi beku,
2. Bandara Sepinggan Balikpapan sebanyak 901 ekor, dan 26 kg dalam kondisi beku,
3. Bandara Fatmawati Bengkulu 124 ekor,
4. Bandara Haluoleo Kendari 135 ekor,
5. Bandara Minangkabau Padang 42 ekor,
6. Bandara Sultan Thaha Jambi 40 ekor,
7. Bandara Ngurah Rai Denpasar 17 ekor,
8. Bandara Adisucipto Yogyakarta 12 ekor,
9. Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk Banggal 11 ekor, dan
10. Bandara Juanda Surabaya 3.800 ekor. (gen)