“Nanti akan ada Perpres larangan memperdagangkan,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (4/2). “Di kemudian hari, yang di pasar pun dapat dikenai undang-undang.”
Widodo mengatakan peredaran baju-baju bekas impor sangat memprihatinkan. Apalagi dari penelitian laboratorium yang dilakukan Kementerian Perdagangan, terbukti bahwa pakaian-pakaian bekas itu membawa banyak bibit penyakit, bakteri, atau jamur yang berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku impor maupun pedagang baju-baju bekas eks impor juga diimbau untuk tidak memasukkan baju-baju semacam itu ke Indonesia. “Bertobatlah sebelum api neraka membakar habis,” katanya. (ded/ded)