Pelarangan impor baju bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan undang-undang itu dengan tegas melarang impor baju bekas kecuali memperoleh persetujuan menteri. Sekarang Peraturan Presiden yang melarang perdagangan baju bekas eks impor, kata dia, sedang disusun.
Mengapa baju bekas dilarang diimpor dan diperjualbelikan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampel baju yang diteliti, kata Widodo, adalah pakaian anak-anak, pakaian pria dan wanita dewasa, sampai pakaian dalam. “Dari kasat mata, pakaian itu sebetulnya sudah tidak layak pakai,” kata Widodo, di Jakarta, Rabu (4/2).
Widodo mengatakan, kenyataan itu penting diketahui oleh konsumen Indonesia. Konsumen seharusnya tak membeli pakaian bekas eks impor. “Diberi pun seharusnya jangan mau,” tutur dia menegaskan. (ded/ded)