Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar. Kalangan pengusaha properti menilai rencana itu akan mengagetkan industri dan membuat investor ragu-ragu berinvestasi di sektor properti.
“Kami menginginkan adanya pajak progresif,” kata Ketua Kehormatan Real Estate Indonesia Teguh Satria di Jakarta, Rabu (4/2). Skemanya seperti berikut: PPnBM untuk rumah dengan rentang harga Rp 1,5-1,75 miliar adalah 5 persen dan untuk rumah dengan rentang harga Rp 1,75-2 miliar dikenakan pajak 10 persen.
“Saya yakin, pembeli akan bayar pajak,” kata Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menilai, rencana pengenaan pajak 20 persen untuk rumah senilai Rp 2 miliar itu adalah kontraproduktif. Rumah seharga itu, kata dia, bukanlah termasuk mewah mengingat harga rata-rata rumah di perkotaan sudah sebesar itu. Bahkan, kalau PPnBM dikenakan sebesar itu, dia khawatir harga jual akan lebih mahal lagi dan akan merugikan pembeli dan pengembang properti.
"Bayangkan saja kalau pajak ini dikenakan, nantinya properti kita akan dikenakan PPn 10 persen, Pajak daerah sebesar 5 persen, PPh Pasal 22 sebesar 5 persen, dan PPn-BM sebesar 20 persen. Totalnya saja sudah 40 persen dari harga jual. Kalau seperti ini kan sifatnya merugikan pengembang dan pembeli," katanya menambahkan.
REI berharap pemerintah mempertimbangkan usulan kebijakan pajak progresif ini agar iklim usaha properti tetap kondusif. Bahkan REI menilai penerimaan pajak dari sektor properti akan lebih maksimal jika hal ini benar-benar dilakukan. Teguh mengatakan REI sudah menyampaikan usulan itu kepada Kementerian Keuangan. Dia berharap segera ditemukan solusi terbaiknya.
Target pemasukan pajak nonmigas dalam anggaran pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.244,7 triliun. Untuk menggenjot pemasukan, pemerintah berencana menurunkan batas harga rumah yang terkena PPnBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar.
(ded/ded)