"Langkah pertama pasti kita legal action, mengajukan klarifikasi somasi kepada pihak-pihak yang terkait. Pada titik tertentu somasi tidak dapat berfungsi tentunya akan diambil proses hukum yang lain," jelasnya sebelum menghadiri rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (5/2).
Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo akui temuan-temuan tersebut masih dipelajari. Pertemuan antara AP II dan BPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut yang sedianya dijadwalkan Senin (2/2) lalu ditunda menjadi minggu depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang lama ini memang agak susah karena pejabat-pejabat kita yang mengerjakan itu sudah pensiun. Selain itu vendornya juga tidak jelas kadang-kadang juga. Saya belum tahu langkah yang akan dilakukan jika seperti itu, tapi pasti kami akan dalami itu," tambahnya.
Selain temuan tersebut, beberapa temuan BPK lain terkait pengelolaan keuangan AP II yang perlu diresponse adalah:
1. Pengadaan flight information system di Bandara Soekarno-Hatta yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp 2,36 miliar.
2. Pemanfaatan aplikasi common use passenger processing system di kantor cabang Sultan Syarif Kasim II dan Kualanamu Medan serta tidal optimally penggunaan flight information system senile Rp 6,59 miliar.
3. Addendum penambahan biaya instalasi cladding yang tidak layak dibayarkan pada fasilitas mekanikal dan elektrikal di gedung terminal Bandara Kualanamu Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Selasa (27/1), BPK mengirim surat bernomor 20/S/IX-XX/01/2015 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk dijadikan bahan pertimbangan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 12 temuan belum ditindaklanjuti oleh AP II dengan potensi nilai kerugian negara hampir Rp 51 miliar. (gen)