“Pertama, kami akan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit serta penilaian aset yang dimiliki PIP dengan total sekitar Rp 18 triliun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/2).
Setelah penilaian dari BPKP keluar, lanjut Bambang, pengalihan hak dari PIP ke SMI baru dilakukan. Tahap selanjutnya adalah menon-aktifkan PIP dengan cara dibubarkan atau dilikuidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, inisiatif pembentukan PIP adalah meniru Governance Investment Center (GIC) milik pemerintah Singapura. Dia menargetkan proses peleburan PIP ke SMI selesai paling lambat Agustus 2015.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan mempertanyakan penggunaan dana dari skema PMN tersebut. Dia khawatir PMN berjumlah besar tersebut tidak terpakai secara maksimal.
“Harus dijelaskan bagaimana nanti penggunaannya juga kualitasnya. Kesannya kok terburu-buru mengenai hal ini,” katanya. (ags/ags)