Petroleum fund sendiri merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan sektor migas untuk mengoptimalkan penguasaan aparatur negara pada kegiatan migas. Nantinya dana tersebut akan masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator penguasaan sektor migas di Indonesia.
"Dana ini penting untuk mempercepat eksplorasi daerah-daerah yang memiliki risk tinggi. Kami harapkan (petroleum fund) bisa diundang-undangkan DPR tahun ini," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja di Hotel Le Meredien Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahun ini disetujui (DPR), implementasinya mungkin baru tahun depan. Sekarang klausulnya masih dibahas," tuturnya.
"Kami akan mengusulkan karena selama ini memang tidak ada. Kan selama ini semua pemasukan migas masuk ke Kementerian Keuangan," kata Agung.