"Soal divestasi saham, Papua berharap mendapat porsi yang lebih baik. Ini untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. Terus terang ketertinggalan terjadi luar biasa di Papua," ujar Lukas di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/2).
Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, Freeport diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya hingga 30 persen yang sedianya dilakukan dalam tiga tahun ke depan. Adanya kewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sendiri karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah berkomitmen untuk membangun smelter dan pengembangan tambang bawah tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Oktober ini, manajemen dijawalkan akan melepas sekitar 10,64 persen kepada pemerintah pusat atau daerah. "Itu sedang kita lakukan dan dibicarakan dengan pemerintah pusat dan Freeport," tutur Lukas.
"Dulu kemiskinan di Papua itu mencapai 31 persen. Dua tahun saya menjabat, harus turun menjadi 27 persen," kata Lukas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan pemerintah pusat akan terus berkomunikasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah guna mengakomodir keinginan Gubernur Papua tersebut.
"Pertemuan tadi belum sampai sana tapi nanti akan dibicarakan lagi oleh semua pihak," tuturnya. (ded/ded)