Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna menuturkan, pihaknya menyiapkan strategi menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," ujar Dadang, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2015, sudah ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp 299,69 miliar.
Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 16/2009.
Pengamat perpajakan Yustinus Pratowo menilai penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak mulai akhir 2014 hingga awal 2015 menunjukkan sinyal positif. Ia meyakini dengan tindakan itu maka target penerimaan pajak akan tercapai. (ags/ags)