Adapun ketujuh kapal pengawas KKP yang ditugasi Susi meliputi Hiu 001, Hiu 004, Hiu 010, KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma.
“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara," ujar Susi menegaskan di Batam, Senin (9/2).
Kapal dengan nama lambung KM. LAUT NATUNA 28 atau KM. SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Susi menyebutkan KM. LAUT NATUNA 28 ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT. Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg.
“Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper,” tutur Susi. (ags/ags)