Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan proses penyidikan KM Laut Natuna 28 tersebut dilakukan oleh Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam dan dilakukan di Pengadilan Perikanan Pengadilan Megeri Tanjungpinang.
Dari hasil pengadilan tersebut ditetapkan Sangwian Srisom juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep juga mengatakan, penenggelaman kapal oleh KKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara,” kata Susi. (ded/ded)