"Sama sekali tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap pihak manapun. Semuanya berlaku sama, tidak ada perlakuan khusus," ujarnya ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (9/2) malam.
Dia menyebutkan perlakuan pemerintah terhadap Proton sama dengan perlakuan terhadap investor asing lain yang saat ini berencana menanamkan investasinya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia kembali menegaskan bahwa MoU yang dibuat murni antara dua perusahaan swasta yang ingin melakukan studi kelaikan (feasibility study/FS) atas investasi yang mungkin akan dilakukan di Indonesia.
Belum Lapor
Saleh mengakui bahwa kedua perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan MoU tersebut belum menyampaikan rencana kerjasamanya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun hal tersebut tidak menyalahi prosedur karena masih dalam tahap studi kelaikan.
Menurut Saleh, izin dari Kemenperin baru dibutuhkan ketika proyek kerjasama antara Proton dan ACL dinilai layak dan sudah mengantongi izin investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Apabila feasible mereka jalan, kalau tidak ya setop," tegasnya. (gen)