"Untuk tahun 2014, pagu insentif paling tinggi Rp 125 miliar," tulis Bambang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai tertanggal 28 Januari 2015.
Dalam beleid tersebut Menkeu menjelaskan, tambahan alokasi anggaran diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bida
Insentif bagi pegawai paling banyak satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja. Bambang P.S. Brodjonegoro |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK tersebut menjabarkan pemanfaatan insentif tersebut untuk meningkatkan kinerja kantor dan kesejahteraan pegawai DJBC. Besaran insentif bagi pegawai disesuaikan dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bisang cukai dan paling banyak satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan oleh DJBC pada 2014 sebesar Rp 161,63 triliun atau 93,04 persen dari target APBNP Rp 173,73 triliun. Berdasarkan sumber penerimaan, hanya setoran cukai yang mencapai target, yakni sebesar Rp 118, 1 triliun atau 100,5 persen dari target Rp 117,45 triliun. Sementara untuk realisasi bea masuk dan bea keluar, masing-masing hanya terealisasi 90,27 persen dan 54,98 persen.
(ags/ags)