Dalam pembangun smelter Freeport, Newmont diketahui akan menggunakan sebagian volume pegolahan konsetrat yang dimiliki perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Karena Freeport sudah dapat (perpanjangan) izin ekspor maka NNT juga," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (10/02).
Kendati demikian, Sukhyar mengatakan NNT harus mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2014, permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi dikeluarkan Ditjen Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila permohonan diterima, kata Sukhyar, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada perseroan dengan volume ekspor sebanyak 304.515 ton hingga 2017. NNT dimungkinkan menambah volume ekspor jika perseroan memastikan membangun smelter sendiri.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara NNT Rubi Purnomo mengatakan permohonan izin ekspor perseroan sedang disusun dan segera diserahkan ke Kementerian ESDM.
"Surat permohonan saat ini sedang diproses untuk diajukan. Kami berharap operasi tambang Batu Hijau dapat dilaksanakan secara berkesinambungan," ujar Rubi. (ags/ags)