"Hari ini Dirjen sudah mengirim surat ke Badan Kebijakan Fiskal," ujar singkat Sukhyar di Jakarta, Selasa (10/2).
Keberatan tersebut, kata Sukhyar, mengacu pada meningkatnya target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Tahun ini, PNBP sektor Minerba dipatok Rp 52,2 triliun, meningkat Rp 7,9 triliun dibandingkan target sebelumnya Rp 44,3 triliun di APBN 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagi informasi, Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah menerima surat dari BKF Kementerian Keuangan untuk mencantumkan klausul bea ekspor dalam draf amandemen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). (ags/ags)