"Kami harus cari jalan lain. Saya pikir itu masih dapat dimengerti dan cari jalan lain, bagaimana tujuannya tercapai dengan PMN yang disetujui," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (11/2).
Sofyan bisa memaklumi sikap penolakan DPR terhadap PMN bagi sejumlah BUMN yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur. Namun, Sofyan menyesalkan sikap tersebut karena menysasar pula pada perusahaan pelat merah yang ditugasi pemerintah untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 hanya mencapai Rp 37,27 triliun dari usulan Rp 48 triliun. Pagu yang lebih rendah tersebut sejalan dengan sikap parlemen yang menolak usulan PMN bagi tiga BUMN, yakni Bank Mandiri, Djakarta Lloyd, dan RNI. Selain tiga BUMN tadi Komisi VI DPR juga sepakat menunda penyuntikan modal bagi PLN, Askrindo dan Jamkrindo lantaran adanya kekurangan prasyarat pengajuan PMN. (ags/ags)