Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan No. 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015, yang merupakan perubahan kelima sejak revisi terakhir pada 2013.
Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, dalam beleid tersebut harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan pangan PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif baru ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014," ujar Marwanto. (ags/ags)