Poin revisi yang utama adalah meningkatkan persentase kewajiban divestasi saham perusahaan dari 30 persen menjadi 50 persen menjadi milik pemerintah.
"Kami harapkan pemerintahan baru bisa mengkoreksi pasal divestasi karena PP ini hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Pemerintah jangan takut toh perubahan ini ada di dalam klausul sehingga pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang Minerba," kata pengamat pertambangan Simon F. Sembiring di Jakarta, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia meminta agar Jokowi berani merevisi PP Nomor 77 Tahun 2014. "Kalau mayoritas pemegang saham tidak menginginkan adanya pembagian dividen, maka pemerintah tidak bisa apa-apa. Jadi keuntungannya hanya dari royalti dan pajak. Oleh karena itu perlu perbesar saham,”cetus Simon.
"Revisi PP itu dua pekan bisa selesai kok. Jadi kita minta agar segera direvisi," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Sonny Keraf berpandangan desakan untuk merevisi PP ke pemerintah merupakan hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan.
"Toh kalau mengacu di Undang-Undang Minerba, perusahaan pertambangan tidak dapat mengajukan arbritase internasional kalau wacana tersebut direalisasikan. Lagipula kewajiban divestasi memang harus dikaji lagi," ungkapnya. (gen)