"Ya mungkin nanti setelah Juni (berlakunya) karena sedang kami godok aturannya diharapkan sebelum Juni semua selesai (kajiannya)," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pamuditodi di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis, (12/2).
Menurut Sigit, batu akik dengan harga di atas Rp 100 juta wajar dikenakan PPnBM mengingat yang mampu membeli adalah kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas. Nantinya, kata Sigit, pedagang batu akik akan menjadi perantara pemerintah dalam memungut pajak sebesar 5 persen dari konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan pajak terhadap batu akik memang menimbulkan polemik tersendiri. Berbeda dengan emas maupun permata, batu akik tidak memiliki standar harga. Selain itu, dalam sertifikat kepemilikan batu akik pun tidak tercantum harganya.