Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai tahun ini, Pemerintahan Joko Widodo akan membatasi tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Mulai dari membayar pengurusan perizinan dan penempatan kerja, sampai mengirimkan uang ke keluarga di Indonesia (remitansi), seluruhnya harus dilakukan secara non tunai.
Ketentuan yang mengharuskan TKI melakukan transaksi non tunai disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang membuat nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan penggunaan transaksi non-tunai dan perluasan akses keuangan bagi TKI, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam implementasi penggunaan layanan non tunai secara aman, efisien, dan transparan untuk melindungi dan meningkatkan akses keuangan bagi TKI dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya nota kesepahaman ini, menurut Hanif dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2014 yang mengharuskan transaksi biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI harus dilakukan secara non-tunai. Dia melihat banyaknya transaksi yang dilakukan secara tunai mengakibatkan terjadinya pungutan-pungutan liar sehingga menjadi beban TKI.
Permudah Pengiriman Uang
Sebagai tindaklanjut kesepakatan tersebut, pemerintah kemudian akan intensif melakukan kegiatan edukasi keuangan dan mengembangkan layanan remitansi bagi para TKI.
"Ini revolusi awal daripada model penempatan dan perlindungan daripada tenaga kerja Indonesia,” ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Menurutnya, implementasi MoU ini memungkinkan BNP2TKI untuk memonitor transaksi penempatan TKI di dalam negeri yang mencapai Rp 4,5 triliun hingga Rp 5 triliun dari 480 ribu TKI baru setiap tahunnya. Selain itu, diharapkan transaksi remitansi yang selama ini dilakukan secara tunai dapat dialihkan ke non tunai sehingga lebih aman dan efisien.
“Potensi transaksi remitansi TKI mencapai Rp 216 triliun atau sekitar US$ 20 miliar per tahun dari sekitar 6 juta TKI yang tersebar di seluruh dunia. Sampai November 2014, BI mencatat transaksi remitansi baru mencapai US$ 7,7 miliar,” ujar Nusron.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menyadari TKI sebagian besar bekerja di sektor informal yang notabene tingkat pendidikan dan literasi keuangannya masih rendah. Dia menjamin BNP2TKI akan terus melakukan edukasi kepada para TKI sehingga menjadi terbiasa melakukan transaksi non-tunai. Salah satunya dengan cara meminta TKI membuka rekening bank sebelum berangkat ke luar negeri.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanga (OJK), Muliaman D. Hadad menyatakan dukungannya atas penandatanganan nota kesepahaman ini. "Ini adalah langkah awal dalam upaya meningkatkatkan kemandirian finansial dan kesejahteraan tenaga kerja kita, khususnya Calon TKI, TKI maupun keluarganya," tutur Muliaman.
(gen)