Jepang yang memiliki luas negara kurang lebih 374.834 kilometer per segi memang memiliki peraturan yang rumit terkait pembebasan lahan. Pasalnya di Jepang luas lahan bebas semakin berkurang sehingga membuat harga tanah melonjak tajam setiap tahun.
"Sebagai negara yang statusnya berkembang pengadaan tanah kita menuju seperti Jepang, butuh waktu yang cukup lama," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto di kantornya, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Luky menambahkan, mekanisme di lapangan harus diperbaiki. Dengan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan dilakukan pemerintah, disebutnya sebagai momentum bagus dalam memperbaiki perekonomian Indonesia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Infrastruktur Zulnahar Usaman menuturkan bahwa selama ini pengadaan tanah sendiri hanya melibatkan pemerintah, bukan pelaku usaha swasta.
Dengan adanya keterlibatan swasta, dianggap proses pembebasan tanah akan berlangsung dengan cepat. Sebab, pihak swasta lebih mempunyai pengalaman dalam bernegosisasi. (gen)