Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (17/2).
"Ditjen Pajak akan jadi Badan Penerimaan Pajak. Namun masih perlu masa transisi dengan peraturan Ketentuan Undang-undang Perpajakan (KUP) yang baru," ujar Yuddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Keuangan mengharapkan kurang lebih setahun, misal awal tahun 2016 sudah jadi badan. Tapi tidak bisa diputuskan sepihak mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," tuturnya.
"Ditjen Pajak itu instrumen fiskal yang penting. Satu-satunya Dirjen yang membawahi lebih dari 10 eselon II, biasanya tidak lebih dari 10. Kemudian memiliki target capaian hasil yang luar biasa. Beban kerjanya berat," tuturnya. (ags)