"Rapat sepakati adanya tiga deputi. Kalau di nomenklatur namanya staf ahli, tapi dalam praktiknya acting deputy membantu Dirjen Pajak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2) malam.
Yuddy mengatakan Ditjen Pajak merupakan instrumen fiskal yang penting dengan beban tugas yang cukup berat dalam memastikan target penerimaan negara tercapai. Tugas berat tersebut menjadi tanggung jawab seorang Direktur Jenderal Pajak, yang saat ini menjadi satu-satunya pejabat eselon I yang membawahi lebih dari 10 pejabat eselon II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan status Ditjen Pajak menjadi badan otonom, kata Yuddy, diharapkan sudah terealisasi pada awal 2016. Untuk sementara ini, Ditejn Pajak masih akan menginduk pada Kementerian Keuangan hingga pemerintah dan DPR tuntas menyusun payung hukumnya.
Menurut Yuddy, rencana restrukturisasi otoritas pajak akan didahului oleh revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dari kebijakan ini antara lain karena adanya kebutuhan untuk memberikan diskresi lebih di bidang penganggaran dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Ditjen Pajak itu instrumen fiskal yang penting. Satu-satunya Dirjen yang membawahi lebih dari 10 eselon II, biasanya tidak lebih dari 10. Kemudian memiliki target capaian hasil yang luar biasa. Beban kerjanya berat," tuturnya.
Yuddy Chrisnandi menambahkan masing-masing Plt Deputi Dirjen Pajak nantinya akan mendpatkan tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan kompetensi dan bidang pajak yang dikuasainya. "Satu deputi akan membidangi para direktur yang ada saat ini, seperti direktur intelejen dan lain-lain. Satu lagi akan membawahi kantor pusat wajib pajak besar di DKI Jakarta karena peredaraan uangnya di atas 50 persen. Lalu satu lagi akan mebaahi Kanwil-Kanwil lainnya," jelas Yuddy.
(gen)