"Kini proses izin produksi obat dari BPOM hanya selama 84 hari kerja. Sehingga apabila ditambah dengan proses pengajuan izin prinsip selama 14 hari, maka total durasi proses izin industri farmasi yang berasal dari BPOM hanya selama 98 hari saja," ujar Rita Endang, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM di Gedung BKPM, Rabu (18/2).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Dorojatun Sanusi menyambut baik penyederhanaan durasi proses izin produksi obat dari BPOM menjadi 84 hari. Ia mengatakan, sebelumnya proses pengajuan izin produksi obat yang berasal dari BPOM lamanya bisa mencapai dua tahun.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, BPOM merupakan salah satu dari 22 kementerian atau lembaga yang telah menyerahkan izin-izin terkait investasi ke dalam BKPM dengan total 150 izin yang telah dilimpahkan. BPOM sendiri hanya menyerahkan satu izin ke PTSP Pusat yaitu izin produksi obat yang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.33.12.12.8195 dan Peraturan Menteri Kesehatan no. 93 tahun 2014 tentang pelaksanaan PTSP bidang kesehatan. (gir/gir)