Pemerintah Diminta Hati-Hati Lontarkan Wacana Merger Bank

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 19:01 WIB
Pakar hukum pasar modal menilai pemerintah harus lebih berhati-hati dalam melontarkan wacana merger antara Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri.
Transaksi di salah satu kantor cabang BNI di Jakarta. Pemerintah diminta hati-hati mewacanakan soal merger BNI dan Bank Mandiri.(Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pasar modal Indra Safitri menilai pemerintah harus lebih berhati-hati dalam melontarkan wacana merger antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri, mengingat status kedua bank tersebut sebagai perusahaan terbuka.

Berdasarkan undang- undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, informasi yang dilontarkan oleh suatu pihak baik sengaja ataupun tidak sengaja dapat memiliki implikasi hukum apabila berpengaruh kepada harga saham kedua bank tersebut.

“Mestinya isu tentang merger atau akuisisi dari suatu public company apalagi sekelas Bank Mandiri dan Bank BNI harus dilakukan secara hati-hati sekali. Karena ini adalah perusahaan publik yang setiap statement ataupun pernyataan yang dapat memberikan pengaruh kepada perkembangan harga saham itu punya implikasi hukum, bilamana informasi itu dianggap sebagai informasi yang menyesatkan,” ujar Indra dalam sebuah acara dialog di Jakarta, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil beberapa waktu lalu melontarkan keinginan pemerintah untuk menggabungkan kedua bank pelat merah tersebut agar mejadi satu bank besar yang dapat bersaing di kancah ASEAN.

Indra menyebutkan dalam praktiknya pembahasan soal merger dan akuisisi dilakukan secara hati hati, rahasia, ada di tataran direksi dan komisaris perusahaan terkait mengingat implikasinya pada harga saham perusahaan terkait.

Menurut Indra, urat nadi dari pasar modal adalah informasi. Pihak yang baik sengaja ataupun tidak sengaja memberikan informasi yang menyesatkan dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dapat membuktikan kerugian atas pernyataan tersebut.

“Hukum itu mengatakan (baik) sengaja atau tidak sengaja pun, karena kelalaian (dalam memberikan informasi), orang itu bisa digugat secara perdata,” kata Indra.

Indra menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dalam memberikan peringatan kepada pemerintah agar lebih hati-hati dalam melontarkan suatu wacana kepada publik.

Direktur Utama Bank BNI Gatot M Suwondo yang turut hadir dalam acara tersebut juga sependapat dengan Indra. Sampai saat ini ia mengaku belum ada diskusi dengan Bank Mandiri. Ia juga tidak melihat urgensi dilakukannya merger kedua bank pelat merah tersebut.

“Kita belum melihat kenapa kita harus merger. Enggak pernah ada diskusi (dengan Bank Mandiri),” tutur Gatot.

Pemerintah Tidak Punya Hak Tentukan Merger BNI-Mandiri

Pemerintah sebagai saham mayoritas di kedua bank tersebut tidak dapat mengambil keputusan atas jadi tidaknya merger kedua bank tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Indra, berdasarkan Peraturan Bapepam (sekarang OJK) Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten pemerintah dianggap sebagai pihak yang memiliki benturan kepentingan sehingga yang berhak mengambil keputusan adalah pemegang saham independen.

“Secara hukum pemerintah tidak dapat memutuskan dalam RUPS. Yang boleh memutuskan nanti adalah pemegang saham independen, karena ini adalah transaksi yang memiliki benturan kepentingan antara dua pihak yang sama kepentingannya,” tutur Indra. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER