Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 2 Kapal Thailand

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 06:06 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengamankan 33 warga Thailand yang merupakan anak buah kapal KM.SUDITA 27 dan KM. JALA KOMIRA 807.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengamankan 33 warga Thailand yang merupakan anak buah kapal KM.SUDITA 27 dan KM. JALA KOMIRA 807. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal perikanan asing asal Thailand di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan atas KM.SUDITA 27 dan KM. JALA KOMIRA 807 pada tanggal 16 Februari 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, karena tidak mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Adapun jumlah anak buah kapal dari kedua kapal tersebut 33 warga negara Thailand, dengan rincian 11 orang berada di KM.SUDITA 27 dan 23 orang diangkut oleh KM. JALA KOMIRA 807.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengungkapkan penangkapan kapal-kapal Thailand tersebut dilakukan oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002 saat melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna.

"Kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," jelas Asep melalui siaran pers, Rabu (18/2) malam.

Asep menambahkan kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.

Sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh KKP, kapal pengawas KKP telah memeriksa 175 kapal perikanan pada awal 2015. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 19 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari sepuluh kapal perikanan asing dan sembilan kapal perikanan Indonesia.

Asep menilai penangkapan kapal asing ilegal tersebut merupakan upaya untuk menjaga sumber daya laut dan ikan Indonesia. "Apabila hal ini tidak dilakukan, maka lautan Indonesia akan dipenuhi oleh kapal-kapal pencuri ikan asing yang tentunya akan sangat berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia," tutur Asep. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER