Ekonom Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra mengatakan penguasaan pangsa pasar tersebut telah menyandera pemerintah dalam menggunakan kewenangannya sebagai regulator. Bahkan menurut Agus dengan melayani penerbangan berkategori low services melalui Lion Air, kemudian full services melalui Batik Air, sampai ke penerbangan dengan rute-rute terpencil melalui Wings Air, Lion Group sudah masuk kategori melakukan monopoli penerbangan di Indonesia
“Terdapat satu grup perusahaan yang menguasai lebih dari 50 persen aktivitas penerbangan. Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait memerhatikan monopoli yang terjadi di bisnis penerbangan domestik,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kepastian angka untuk penguasaan pangsa pasarnya perlu dikaji oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun kemungkinan besar posisinya seperti itu. Mengingat penerbangan merupakan bisnis strategis dan membawa dampak luas bagi masyarakat, maka monopoli kurang menguntungkan. Baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” ujar Agus.
Sebagai catatan, pada 2011 lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melansir sepanjang tahun tersebut Lion Air memiliki pangsa pasar 41,4 persen dengan melayani 24,9 juta dari total 60,03 juta penumpang pesawat rute domestik. Garuda menempati posisi kedua dengan pangsa pasar 22,8 persen dengan menerbangkan 13,7 juta penumpang. Seiring dengan beroperasinya Batik Air mulai 2013 lalu, dipastikan pangsa pasar Lion Group akan terus bertambah.