Pemerintah Usulkan Biaya Haji Turun Jadi US$ 3.193

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 12:01 WIB
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun lalu rata-rata sebesar US$ 3.219. Tahun ini diharapkan turun setelah penurunan harga bahan bakar.
Sejumlah calon jamaah haji menukarkan uang Riyal di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (31/8/2014). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi turun dari tahun sebelumnya. Pada 2014 lalu, rata-rata BPIH mencapai US$ 3.219.

“Tahun ini kita mengusulkan US$ 3.193. Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (23/2).

Lukman Hakim berharap rupiah semakin menguat menjelang pelaksanaan haji sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jamaah tidak terlalu besar. Terkait DPR yang sedang memasuki masa reses, Lukman Hakim mengaku sedang menjalin komunikasi dengan ketua komisi dan ketua panja BPIH tentang kemungkinan dilanjutkannya pembahasan BPIH sehingga bisa lebih cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalaulah ternyata tidak karena setiap anggota dewan juga kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, ya target kita bulan April ini sudah bisa diselesaikan (BPIH, red),” terang Menag.

Sementara terkait investasi dana haji, Lukman Hakim menegaskan bahwa dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur investasi minimal harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya.

“Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.

“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti (sudah terbentuk),” kata Lukman.

Putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini mengatakan, bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar bulan Juni – Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Lukman Hakim. (gir/gir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER