“Tahun ini kita mengusulkan US$ 3.193. Itu sudah turun dari tahun yang lalu, karena memang harga bahan bakar kan turun,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait investasi dana haji, Lukman Hakim menegaskan bahwa dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur investasi minimal harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya.
Dia menambahkan, proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.
“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti (sudah terbentuk),” kata Lukman.
Putra mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) ini mengatakan, bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar bulan Juni – Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Lukman Hakim. (gir/gir)