"Kami sudah membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dibantu oleh Direktur Kelaikan Udara Pengoperasiaan Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," ujar Suprasetyo pada konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2).
Suprasetyo mengungkapkan, selama ini Kemenhub telah melakukan audit terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan secara reguler. Namun demikian, Kementerian Perhubungan merasa perlu melakukan review terhadap Lion Air mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari keterlambatan penerbangannya minggu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan juga akan segera membuat dan merevisi peraturan tentang tatacara dan kewajiban penangan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan sanksinya.
"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi. Kami juga akan tambahkan sanksi sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum di dalam revisi peraturan menteri itu," ujar Suprasetyo. (ded/ded)