"Saya bilang (ke perusahaan) kalau mau berhenti (beroperasi) ya berhenti saja biar mengurangi penduduk Jakarta," kata Gubernur Ahok, begitu Basuki akrab dipanggil, usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (23/2).
Gubernur Ahok mengatakan banyak perusahaan yang sudah menyadari tanggungjawabnya sehingga menarik permohonan penangguhan pembayaran upah minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak tujuh perusahaan permohonannya resmi ditolak. Lalu ada tiga perusahaan dikembalikan berkas permohonan karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan 18 perusahaan menarik pengajuan permohonan dan bersedia membayar sesuai UMP.
"Itu hak mereka (mengajukan atau menarik permohonan penangguhan pembayaran UMP). Seharusnya mereka (perusahaan) sudah siap membayar sesuai Pergub. Kami akan melakukan monitoring," kata Sarman saat dihubungi.
Sementara itu Menteri Hanif Dhakiri menyampaikan UMP yang telah disetujui oleh Gubernur wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan. Jika memang ada yang keberatan, maka tidak masalah jika perusahaan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran sesuai aturan yang ada.
"Kalau Gubernur enggak mau mengubah UMP ya sudah. Itu kan menjadi kewenangan Gubernur," ucap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sebagai informasi, sebanyak 28 perusahaan asing mengajukan penangguhan atas UMP DKI Jakarta 2015. Perusahaan tersebut terdiri dari 23 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara dan beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah lain seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
(ded/ded)