Sebagai informasi, saat ini harga jual listrik (feed in tariff/FIT) masih mengacu pada patokan harga jual dalam Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN (persero). Dalam aturan tersebut, harga jual listrik ke PLN berada di kisaran US$ 0,1 sampai US$ 0,18 per Kilowatt Hour (Kwh).
"Kami ingin Feed in Tariff ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi ada harga yang ditetapkan, dan keuntungannya bisa langsung dihitung," ujar Ronny di Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sudah ditetapkan, mau tidak mau pengembang harus mengikuti ketetapan. Kalau harga tidak jelas seperti sekarang, negosiasi akan berlangsung lama dan mengganggu pembangunan," tutur Ronny.
"Memang akan ada salah satu pihak yang diuntungkan dalam penetepan harga ini. Tapi kami siap. Toh, kalau PLN atau PGE yang diuntungkan, kan sama-sama punya negara," kata Sekretaris Perusahaan PGE, Tafip Azimudin menambahkan.
Meski begitu, Tafip enggan membeberkan besaran Feed in Tariff yang diharapkan oleh perseroan. "Semuanya kami kembali ke pemerintah," pungkasnya.