"Kami belum keluarkan surat edaran. Masih digodok dan dibahas, karena inilah titik-titik kerawanan. Transhipment sangat rawan sekali untuk penyalahgunaan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Sebelumnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan kelonggaran dalam transhipment. Salah satunya dengan memberikan awak pemantau kapal (observer) di kapal transhipment guna menjamin hasil tangkapan ikan di perairan Indonesia didaratkan di pelabuhan Indonesia. Namun, Susi menegaskan KKP tidak akan mentoleransi tindak transhipment tengah laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Susi, proses angkut dari daerah penangkapan ke UPI akan dibuat seketat mungkin. Salah satunya mewajibkan seluruh kapal pengangkut memasang kamera pengintai (CCTV),
KKP sendiri akan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait peraturan menteri tersebut guna membedakan kegiatan transhipment. "Akan ada juknis untuk mengubah kekhususan. Bongkar muat di tengah laut ttp gak boleh. Tapi kalau dari kapal tangkap ke processing, itu kan bukan transhipment namanya," katanya.
Saat ini yang bisa diandalkan oleh KKP adalah pengawasan melalui alat pelacak Vessel Monitoring System (VMS) yang ada di setiap kapal. Susi pun menegaskan akan menjatuhkan penalti berupa denda apabila kapal tidak menghidupkan VMS.
"Sekaran keseriusannya agak kurang, karena punishment tidak ada. Kita ingin kalau mereka tak menghidupkan, ada konsekuensi besar, jadi mereka mau tak mau harus termonitor," katanya. (ags)