Promosi Jabatan PNS Tergantung Penilaian Harta Kekayaannya

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 14:08 WIB
Pemerintah akan menganalisis laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
(CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi akan menerbitkan satu kebijakan yang unik dalam waktu dekat. Politisi dari Partai Hanura tersebut akan menjadikan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai dasar pertimbangan yang bersangkutan berhak promosi jabatan atau tidak.

Menurut Yuddy, pemerintah akan menganalisis laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi PNS tersebut. Laporan ini juga akan menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut menurut Yuddy telah diinformasikan kepada seluruh pejabat K/L dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyerahan LHKASN bagi para PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini Kementerian PANRB akan memberikan password Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masing-masing instansi untuk dapat mengirimkan data.

“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis Web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (25/2).

Namun dia tidak menyebutkan kriteria penilaian harta seperti apa yang membuat seorang PNS dapat diterima atau ditolak promosinya. Yuddy hanya mengatakan bahwa LHKASN tersebut harus disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi.

APIP kemudian berwenang melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER