Menurut Yuddy, pemerintah akan menganalisis laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bahan pertimbangan promosi PNS tersebut. Laporan ini juga akan menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut menurut Yuddy telah diinformasikan kepada seluruh pejabat K/L dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyerahan LHKASN bagi para PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis Web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (25/2).
APIP kemudian berwenang melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.
Yuddy menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (gen)